Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

  Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berita terkait:https://nasional.tempo.co/read/1690864/breaking-news-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mat...

Postingan Terbaru

Netizen Puji Hugo Samir Usai Indonesia U-20 Ditekuk Selandia Baru Baca artikel CNN Indonesia "Netizen Puji Hugo Samir Usai Indonesia U-20 Ditekuk Selandia Baru" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20230220042623-142-915131/netizen-puji-hugo-samir-usai-indonesia-u-20-ditekuk-selandia-baru. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Pernyataan Megawati soal Ibu-ibu Gemar Ikut Pengajian, Tegaskan Hanya Perlu Manajemen Rumah Tangga.